Kamis, 07 November 2013

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

No. 118/NPLT/SJBRT/IX-2013

kami yang bertanda tangan dibawah ini :
         I.            nama                                     : Maysara Afifah R.
umur                                      : 26 tahun
pekerjaan                           : Pimpinan Perusahaan PT. Manis Asin
bertempat tinggal di      : komplek Puricipageran Indah 1 blok c nomor 203 RT2 RW 23 kota Bandung kelurahan Cipageran kecamatan Cimahi Utara 40511
dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai penjual yang selanjutnya disebut Pihak I,
       II.            nama                                     : Elviena Zahra Malik Hadibrata
umur                                      : 23 tahun
pekerjaan                           : Pimpinan perusahan PT. Maha Jaya
bertempat tinggal di      : Jalan Cibeunying Layang nomor 21 RT 4 RW 11 kecamatan Cibeunying kelurahan Cibeunying Kaler kota Bandung 40191
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai pembeli yang selanjutnya disebut Pihak II, dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan rumah yang berdiri diatasnya bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya. Penjual bermaksud menjual tanah dan rumah tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli rumah dan tanah tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli.
Karena itu penjual dan pembeli telah mengadakan kesepakatan membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak I mengaku telah menjual sebidang tanah dan rumah yang berdiri diatasnya, dan segala barang dan tanaman-tanaman yang ada, dengan luas tanah  dan luas bangunan , yang terletak di Jalan Pacuan Kuda nomor 13 RT 4 RW 14 kelurahan Arcamanik kecamatan Bandung Timur kota Bandung 40132 dengan batas-batas :
sebelah timur Jalan Golf Timur (Jalan raya)
sebelah barat Jalan Pacuan Kuda no 11 (tempat les musik)
sebelah selatan Jalan Golf timur 1 (Rumah Bapak Gama)
sebelah utara Jalan Pacuan Kuda (Jalan raya)
sesuai dengan yang tertera pada SURAT SERTIFIKAT TANAH DAN BANGUNAN tersebut yang bernomor : 212/ST/BPN/III-1995

Pasal 2
Harga rumah dan tanah tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembel secara tunai sebesar Rp1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah)

Pasal 3
Pada saat rumah dan tanah tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual maka surat dan anak kunci rumah dan tanah itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.

Pasal 4
   1.        semua biaya penyerahan dan biasya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini ditanggung oleh pembeli
   2.        unit-unit yang telah dijual dan dibeli penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan
   3.        risiko karena kerusakan, kehilangan, pemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit-unit tersebut ditanggung oleh pembeli

Pasal 5
   1.        penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa Rumah dan Tanah tersebut bebas dari hutang pajak atau bea-bea, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
   2.        Penjual menjamin pembeli bahwa unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya perbaikan selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan konstruksi

Pasal 6
   1.        Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat
   2.        Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih Pengadilan Negeri kota Bandung guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian ini dibuat di Bandung pada hari ini selasa tanggal 1 oktober 2013 dan di tandatangani bersama oleh penjua dan pembeli.
Pihak pembeli,                                                                                                                 Pihak penjual,


Maysara Afifa R.                                                                                         Elviena Zahra Malik Hadibrata
Dipersiapkan dan Disahkan oleh :
Notaris PPAT,


Lucynda Thallibah Lumba, S.H.
Saksi-saksi


Nama
Umur
Pekerjaan
Tanda tangan
1.
Sherry Aprillia Achmad
(25)
Pimpinan perusahaan PT. Selembut sutra

2.
Deandra Imarizani
(24)
Pimpinan perusahaan PT. Kue Enak

3.
Sani Septia Ningrum
(25)
Pimpinan perusahaan PT. Mobil Cerdas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar