SURAT PERJANJIAN JUAL
BELI
No.
118/NPLT/SJBRT/IX-2013
kami
yang bertanda tangan dibawah ini :
I.
nama : Maysara
Afifah R.
umur :
26 tahun
pekerjaan :
Pimpinan Perusahaan PT. Manis Asin
bertempat tinggal di : komplek Puricipageran Indah 1 blok c
nomor 203 RT2 RW 23 kota Bandung kelurahan Cipageran kecamatan Cimahi Utara
40511
dalam
hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai penjual yang selanjutnya disebut
Pihak I,
II.
nama : Elviena
Zahra Malik Hadibrata
umur :
23 tahun
pekerjaan :
Pimpinan perusahan PT. Maha Jaya
bertempat tinggal di : Jalan Cibeunying Layang nomor 21 RT 4 RW
11 kecamatan Cibeunying kelurahan Cibeunying Kaler kota Bandung 40191
Dalam
hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai pembeli yang selanjutnya disebut
Pihak II, dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual
adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan rumah yang berdiri diatasnya
bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya. Penjual bermaksud menjual tanah
dan rumah tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli rumah dan tanah
tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
telah disetujui oleh penjual dan pembeli.
Karena
itu penjual dan pembeli telah mengadakan kesepakatan membuat perjanjian ini
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak
I mengaku telah menjual sebidang tanah dan rumah yang berdiri diatasnya, dan
segala barang dan tanaman-tanaman yang ada, dengan luas tanah
dan luas bangunan
, yang terletak di
Jalan Pacuan Kuda nomor 13 RT 4 RW 14 kelurahan Arcamanik kecamatan Bandung
Timur kota Bandung 40132 dengan batas-batas :
sebelah
timur Jalan Golf Timur (Jalan raya)
sebelah
barat Jalan Pacuan Kuda no 11 (tempat les musik)
sebelah
selatan Jalan Golf timur 1 (Rumah Bapak Gama)
sebelah
utara Jalan Pacuan Kuda (Jalan raya)
sesuai
dengan yang tertera pada SURAT SERTIFIKAT TANAH DAN BANGUNAN tersebut yang
bernomor : 212/ST/BPN/III-1995
Pasal 2
Harga
rumah dan tanah tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembel secara tunai
sebesar Rp1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah)
Pasal 3
Pada
saat rumah dan tanah tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual
maka surat dan anak kunci rumah dan tanah itu diserahkan oleh penjual kepada
pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
Pasal 4
1.
semua biaya penyerahan
dan biasya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini ditanggung oleh
pembeli
2.
unit-unit yang telah
dijual dan dibeli penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan,
atau dibatalkan
3.
risiko karena
kerusakan, kehilangan, pemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit-unit
tersebut ditanggung oleh pembeli
Pasal 5
1.
penjual dengan ini
menyatakan dan menjamin pembeli bahwa Rumah dan Tanah tersebut bebas dari
hutang pajak atau bea-bea, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual
atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
2.
Penjual menjamin
pembeli bahwa unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya perbaikan selama
satu tahun atas kerusakan karena kesalahan konstruksi
Pasal 6
1.
Penjual dan pembeli
setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah
dan mufakat
2.
Jika tidak tercapai
penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih
Pengadilan Negeri kota Bandung guna penyelesaian perjanjian ini dan segala
akibat hukumnya.
Demikianlah
perjanjian ini dibuat di Bandung pada hari ini selasa tanggal 1 oktober 2013
dan di tandatangani bersama oleh penjua dan pembeli.
Pihak
pembeli, Pihak
penjual,
Maysara
Afifa R. Elviena Zahra Malik Hadibrata
Dipersiapkan dan Disahkan oleh :
Notaris PPAT,
Lucynda Thallibah Lumba, S.H.
Saksi-saksi
|
|
Nama
|
Umur
|
Pekerjaan
|
Tanda
tangan
|
|
1.
|
Sherry Aprillia Achmad
|
(25)
|
Pimpinan perusahaan PT. Selembut sutra
|
|
|
2.
|
Deandra Imarizani
|
(24)
|
Pimpinan perusahaan PT. Kue Enak
|
|
|
3.
|
Sani Septia Ningrum
|
(25)
|
Pimpinan perusahaan PT. Mobil Cerdas
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar